anthos |
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. Seiring dengan program
Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat
Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK
menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia
untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK
Cara Mengunduh Formulir Verval PTK
- Buka alamat http://padamu.kemdikbud.go.id
- Pada kolom unduh formulir isi Nama atau NUPTK anda dan isi daerah/lokasi dari sekolah induk anda. Kemudian klik cari data.
- Pilih jawaban sesuai, pertanyaan 1 tentang posisi anda sekarang (pengawas atau guru) dan pertanyaan 2 Aktif atau tidak di sekolah induk saat ini. Kemudian klik unduh A01.
- Simpan file A01 yang sudah diunduh.
Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
- NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 – 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
- BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
- Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
- Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Apa manfaat bagi PTK?
- Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
- Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
- Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate.
Prosedur Verval ulang untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)
Alur ini menggambarkan prosedur awal yang dijalani oleh PTK, dalam
pengambilan Formulir. PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang
tercantum dalam formulir. Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh
Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal
Level 1 dari petugas. PTK melakukan pengisian. Formulir Data Rinci
secara online pada situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti
Prosedur untuk Petugas (Admin / Operator)
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan setelah
menerima Formulir A02 / A03 / A04 dari PTK. Setelah formulir
diverifikasi, petugas memberikan Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan
Formulir A02 & A03, sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir
A04, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah setelah menerima Formulir A01 dari PTK. Setelah formulir diverifikasi, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 kepada PTK. Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas memberikan Formulir A02 kepada PTK.
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi
Dinas Pendidikan, setelah menerima Pengajuan VerVal berupa KODE VerVal
dari PTK. Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK,
petugas memberikan Tanda Bukti VerVal Lv. 2 kepada PTK.
Perhatian : Pemilik NUPTK dan masih
aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) diwajibkan
melakukan pemutakhiran NUPTK. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran
data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
Sumber : padamu.kemendikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar