Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2013
diperuntukkan bagi SMA dan SMK dalam rangka menunjang program Pendidikan
Menengah Universal yang bermutu dan merata serta mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 merupakan tahun pertama
dialokasikannya dana pembangunan Pendidikan Menengah yang disalurkan
langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (kabupaten/kota) melalui
pemindahbukuan dari Rekening Kas Pemerintah. Alokasi DAK Bidang
Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 untuk SMA dan SMK sebesar Rp.
4.016.520.000.000 (empat triliun enam belas milyar lima ratus dua puluh
juta rupiah).
Kabupaten/Kota yang berhak menerima DAK bidang pendidikan Tahun
anggaran 2013 untuk alokasi SMA sebanyak 441 Kabupaten/Kota dan alokasi
SMK sebanyak 434 Kabupaten/Kota. Penentuan Kabupaten/Kota dan besarnya
alokasi dana ditentukan atas dasar kriteria umum, kriteria khusus, dan
kriteria teknis yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan PP
Nomor 55 tahun 2005. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
berkewajiban memberikan data teknis yaitu jumlah sekolah yang rusak,
kebutuhan perpustakaan, kebutuhan laboratorium, kebutuhan peralatan
laboratorium, kebutuhan buku teks pelajaran dan kebutuhan buku referensi
di setiap Kabupaten/Kota yang akan menjadi penerima DAK untuk dijadikan
kriteria teknis oleh Kementerian Keuangan.
Penggunaan DAK bidang Pendidikan Menengah pada tahun 2013 diprioritaskan sebagai berikut :
1. Penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran diprioritaskan untuk seluruh peserta didik kelas X tahun pelajaran 2013/2014 sesuai dengan kurikulum 2013.
2. Rehabilitasi ruang belajar rusak berat termasuk dengan perabotnya.
3. Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan terdiri atas:
1. Penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran diprioritaskan untuk seluruh peserta didik kelas X tahun pelajaran 2013/2014 sesuai dengan kurikulum 2013.
2. Rehabilitasi ruang belajar rusak berat termasuk dengan perabotnya.
3. Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan terdiri atas:
- Pengadaan Peralatan Laboratorium;
- Pengadaan Buku Referensi;
- Pembangunan Laboratorium; dan
- Pembangunan Perpustakaan.
Semoga dengan program ini mendorong Pemerintah Daerah untuk memiliki
komitmen yang lebih tinggi dalam membangun pendidikan di daerahnya
masing-masing. Selanjutnya untuk detail penjelasan DAK bidang Pendidikan
Menengah tahun 2013 dapat dilihat pada Juknis terlampir yang bisa di
download disini.
Sumber : dikmen.kemendiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar