Instruksi Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan
Data Pendidikan di lingkungan Kemdikbud bertujuan untuk memenuhi seluruh
kebutuhan data Kemdikbud sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan
program yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan
sekolah dan seluruh entitas data Pendidikan seperti : Penyaluran dana
BOS, Rehab, Tunjangan Guru, Subsidi siswa miskin.
Khusus untuk tujuan yang bersentuhan langsung dengan tunjangan
profesi guru (sertifikasi guru), maka Kegiatan Pengelolaan Data
Pendidikan yang dilaporkan oleh operator pendataan di setiap
sekolah akan diperoleh beberapa informasi tentang data individu PTK.
Salah satu informasi yang dimaksud diantaranya adalah ketercukupan
jumlah jam mengajar (JJM) guru. Jika seorang guru melaksanakan tugas
mengajar dan atau tugas tambahan lebih atau sama dengan 24 jam, maka
guru yang bersangkutan dikategorikan telah memenuhi syarat jumlah jam
minimal. Sesuai dengan aturan pemberian tunjangan profesi guru, maka
hanya guru yang telah memenuhi jumlah jam mengajar minimal yang dapat
dibayarkan tunjangan profesinya.
Data PTK yang sifatnya wajib dilaporkan melalui Aplikasi Pendataan
Pendidikan (DAPODIK) secara online oleh setiap sekolah dapat Anda baca/unduh di sini. Data tersebut sifatnya wajib karena akan berpengaruh terhadap program-program P2TK Dikdas ke depan.
Rencananya mulai tahun 2013, pendataan pendidikan yang dilaksanakan
secara online tersebut akan dijadikan sebagai dasar dalam pembayaran
tunjangan profesi guru. Nah, apakah data Anda sebagai guru (khususnya
guru SD dan SMP) sudah sesuai dengan data yang terlapor ke server
pendataan P2TK Dikdas?
Sebaiknya Anda segera mencari tahu data Anda di “Verifikasi Data PTK”, siapa tahu saja data Anda belum sesuai dengan data sebenarnya. Anda dapat mengecek informasi Data PTK di http://116.66.201.163 atau di http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id. Jika kebetulan data Anda belum sesuai, maka segera menghubungi operator Dapodik di sekolah Anda. Selamat men-verifikasi!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar