Khabar
yang melegakan buat para PNS di negeri ini. Pasalnya pemerintah
akhirnya pada tanggal 11 April 2013 mengeluarkan/menerbitkan dasar
hukum kenaikan gaji PNS baru walaupun seperti biasanya kenaikan gaji
yang ada tidak sebanding dengan kenaikan harga barang pokok, namun tetap
perlu kita syukuri. Beberapa waktu yang lalu Presiden telah
menandatangani PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas
PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Selanjutnya PP ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan
ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi
pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis
diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat
diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013.
Adapun daftar gaji baru PNS pada tahun 2013 sebagai berikut
Untuk Golongan III dan IV
Untuk Golongan I dan II
Selengkapnya mengenai PP Nomor 2 tahun 2013 bisa anda download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar