Mulai bulan Juni 2013, Pengajuan NUPTK
Baru akan diaktifkan kembali. Berita ini berdasarkan Surat Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penejaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, nomor : 5168/J1/LL/2013, tangal
12 Maret 2013 ke LPMP.
Hal ini tentunya membuat gembira bagi guru yang selama ini kesulitan mendapatkan NUPTK, baik guru yang berstatus PNS, GTY,maupun GTT. Berita buruknya, kabarnya pengajuan NUPTK baru ini hanya berlaku bagi PNS. Namun kita tunggu saja, semoga pengajuan NUPTK baru ini tidak hanya bagi PNS saja, akan tetapi juga berlaku bagi GTT maupun GTY.
Hal ini tentunya membuat gembira bagi guru yang selama ini kesulitan mendapatkan NUPTK, baik guru yang berstatus PNS, GTY,maupun GTT. Berita buruknya, kabarnya pengajuan NUPTK baru ini hanya berlaku bagi PNS. Namun kita tunggu saja, semoga pengajuan NUPTK baru ini tidak hanya bagi PNS saja, akan tetapi juga berlaku bagi GTT maupun GTY.
Sambil menunggu tanggal pengajuan NUPTK yang baru, sebaiknya segera Mengisi Formulir Pengajuan NUPTK.
Download Formulir Pengajuan NUPTK di Sini!
Syarat-syarat pengajuan NUPTK Baru :
1. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut pada satu-satuan pendidikan. 2. Bila bertugas di sekolah Negeri, memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
3. Bila bertugas di sekolah Swasta, memiliki SK pengangkatan dari Ketua Yayasan
4. Melampirkan dokumen pendukung (SK Pengangkatan, Ijazah Terakhir, SK PBM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar