Berdasarkan Petunjuk
Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi
disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal
9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli
2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 –
16 Desember 2013 untuk triwulan IV). Sebelum tunjangan profesi guru
dicairkan, sebelumnya telah diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan.
Untuk melakukan pengecekan apakah SK sudah cetak apa belum, caranya sebagai berikut:
2. Login dengan menggunakan
NUPTK Anda dengan menggunakan password seperti pada cek verifikasi data
guru, yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Misalkan kelahiran
anda adalah 12 Desember 1965, maka passwordnya adalah 19651212.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.
4. Data yang ditampilkan
pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses
pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa
pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang
dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
5. Jika SKTP anda sudah
cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal menunggu waktu. Jadi
bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima dengan tidak melupakan
jasa operator sekolah yang mungkin belum pernah merasakan tunjangan
profesi sebagaimana yang Anda alami.
PENTING….!!!!
SISTEM PENERBITAN SK SEGALA TUNJANGAN TAHUN 2013
Seluruh SK tunjangan
(Tunjangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTT Sekolah)
(Sertifikasi Guru), Tunjangan Fungsional Guru Swasta/Non PNS,Tunjangan
Khusus, Tunjangan Kualifikasi Akademik (Beasiswa S1) jenjang Dikdas akan
diterbitkan berdasarkan aplikasi pendataan pendidik (DAPODIK). Untuk
itu kami himbau agar bapak/ibu guru baik PNS maupun PNS yang sudah
memiliki NUPTK memastikan data sudah masuk di aplikasi pendataan
pendidik secara lengkap dan valid. Terutama mapping Jumlah Jam Mengajar,
jumlah siswa, Kode Bidang Sertifikasi dan data-data yang lain. Bila
data belum masuk dan valid silakan berhubungan dengan TIM KK DATADIK cq.
subag Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, Operator
Kecamatan dan Operator masing-masing sekolah.
Pengecekan diharapkan
secara intens secara pribadi agar kekurangan data yang diperlukan segera
dilengkapi. Segala kevalidan data merupakan tanggung jawab individu
sendiri dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan operator dinas.
Penerima TPP/sertifikasi
wajib hukumnya mempunyai email pribadi guna meng approval/menyetujui
atas data yang ybs yang ada di DAPODIK, Bila tidak di approval SK TPP
tidak akan di print oleh Dirjen Dikdas.
Demikian sekilas share lihat dan cek hasil verifikasi data PTK di P2TK Dikdas, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar