
Hal ini tentunya membuat gembira bagi guru yang selama ini kesulitan mendapatkan NUPTK, baik guru yang berstatus PNS, GTY,maupun GTT. Berita buruknya, kabarnya pengajuan NUPTK baru ini hanya berlaku bagi PNS. Namun kita tunggu saja, semoga pengajuan NUPTK baru ini tidak hanya bagi PNS saja, akan tetapi juga berlaku bagi GTT maupun GTY.
Sambil menunggu tanggal pengajuan NUPTK yang baru, sebaiknya segera Mengisi Formulir Pengajuan NUPTK.
Download Formulir Pengajuan NUPTK di Sini!
Syarat-syarat pengajuan NUPTK Baru :
1. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut pada satu-satuan pendidikan. 2. Bila bertugas di sekolah Negeri, memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
3. Bila bertugas di sekolah Swasta, memiliki SK pengangkatan dari Ketua Yayasan
4. Melampirkan dokumen pendukung (SK Pengangkatan, Ijazah Terakhir, SK PBM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar